Kekosongan blangko E-KTP yang terjadi di banyak daerah di Indonesia menjadi perhatian serius bagi Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI.
Badan Akuntabilitas Publik DPD RI (BAP DPD RI) menyoroti persoalan hak pengelolaan lahan oleh pemerintah Kota Surabaya di atas tanah yang telah dihuni masyarakat Kota Surabaya yang memiliki izin pemakaian tanah (IPT) atau Surat Ijo.
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI melihat PP Nomor 55 Tahun 2007 menciptakan persoalan Kementerian Agama dalam menyelesaikan sertifikasi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI). Hal ini tidak lepas dari persoalan kebijakan pemisahan kewenangan pengelolaan Guru Pendidikan Agama di sekolah.
BAP DPD RI telah menerima banyak pengaduan masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia baik bersifat perorangan maupun kelompok masyarakat.
BAP DPD RI akan menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat yang tergabung dalam 26 Tim Merah Putih dengan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian PUPR.